Hewan-hewan Untuk Kurban di Indonesia

Hewan-hewan untuk ibadah Kurban sudah ditentukan oleh agama. Syariat telah menentukan hewan yang bisa dijadikan hewan untuk Kurban adalah hewan ternak. Kalau di Indonesia yang termasuk hewan Kurban seperti Sapi, Kerbau, Kambing atau Domba. Menjelang hari Raya Idul Adha hewan-hewan tadi banyak dijumpai di lapak-lapak pinggir jalan untuk dijual kepada yang ingin melaksanakan ibadah Kurban.

Hukum ibadah Kurban menurut mayoritas ulama adalah hukumnya sunah. Tetapi ada juga yang berpendapat hukumnya adalah wajib. Mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan qurban tidak wajib, melainkan hukumnya sunnah.

hewan-hewan kurban
Sapi untuk Kurban


Syarat-syarat hewan Kurban


  • Hewan Ternak 
  • Tsaniyah, Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina. Dengan kata lain hewan kurban usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
  • Hewan Tidak Cacat
Yang termasuk kreteria hewan Cacat diantaranya seperti :
a. Buta
Hewan itu tidak boleh buta atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’).
b. Sakit
Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan kurban.
c. Terpotong
Baik yang terpotong itu salah satu kakinya atau lebih dari satu kaki. Demikian juga hewan itu bukan hewan yang terpotong putting susunya atau sudah kering. Juga tidak boleh hewan yang terpotong pantat, ekor, telinga, hidung dan lainnya.
d. Pincang
Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.
e. Kurus Kering
Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya sedikit.
f. Makan kotoran
Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina.

Usia hewan ternak untuk Kurban yang sudah memenuhi seperti berikut :
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Ayo siapa yang mau kurban tahun ini...?


Dhira

Hi,

To Top