Cara Mencairkan Dan Cek Sendiri Penerima Bantuan BLT UMKM 2022
Seperti yang diketahuai untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di masa sulit seperti saat ini, pemerintah menggelontorkan program pencairan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro yang disingkat BPUM merupakan program pemerintah yang bertujuaan untuk menggerakan roda perekonomian pelaku UMKM.
Pertanyaanya Apakah pemerintah akan juga tetap mencairkan bansos UMKM pada 2022?
Dikutip dari bisnis.com, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pemberian BLT UMKM masih akan dilanjutkan di tahun 2022.
Menurut Isa, kelanjutan program BLT UMKM akan ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Misalkan pemerintah jadi melanjutkan program ini, anda bisa melakukan pengecekan sendiri melaluai situs resmi di https://eform.bri.co.id/bpum.
Di website ini anda bisa mengecek status penerima BLT UMKM 2022 dan mencairkannya sesuai dengan informasi yang tertera.
Cara cek online penerima bantuan BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuannya.
Persyaratan untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Persyaratan untuk mendapat BLT UMKM
Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Demikain informasi seputar BLT UMKM 2022, hati-hati penipuan jangan termakan informmasi hoak. Cek selalu informasi tentang BLT 2022 di website resmi pemerintah.
Posting Komentar