Tugas PTPS Tahun 2004 Menurut Undang-undang no 7 Tahun 2017

 

Tugas PTPS pemilu 2024

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah wewenang PTPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  • Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  • Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dhira

Hi,

Posting Komentar

To Top