PENGERTIAN DAN HUKUM BISNIS ONLINE SEBAGAI DROPSHIPING
Trend bisnis online kini cenderung semakin meningkat, semua serba online. Transaksi jual beli online pun semakin diminati oleh semua kalangan. Tidak perlu kemana-mana, tidak perlu bermacet-macetan, tinggal klik, bayar, barang yang dipesan pun akan tiba diantar kurir sampai depan pintu.
Ini salah satu kemudahan transaksi atau belanja secara online.
Bagi sebagian kalangan, meningkatnya trend belanja online merupakan sebuah peluang bisnis. Bagi mereka yang tidak punya produk sendiri untuk dijual online, bisa menjualkan produk orang lain dengan cara Dropshiping. Pelakunya biasa disebut dengan dropshipper.
Apa itu dropshiping?
Dropshiping adalah istilah yang dipergunakan untuk menyebutkan salah satu sistem penjualan produk yang umumnya dilakukan secara online yang melibatkan tiga pihak yaitu pemilik (produsen), pembeli dan dropshipper.
Prosesnya sebagai berikut :
Dropshipper atas seizin pemilik menawarkan barang atau produk yang 100% masih milik pemiliknya kepada calon pembeli dengan harga tertentu dan spesifikasi tertentu.
Kalau pembeli tertarik, pembeli melakukan pembayaran kepada dropshipper. Kemudian dropshipper membeli barang atau produk ke pemilik dengan harga yang lebih murah. Selanjutnya pemilik barang atau produsen langsung mengirimkan barang ke alamat pembeli dengan nama pengirim atas nama dropshipper.
Kajian Hukum Islam
Dalam jual beli, seseorang boleh menjual barang atau produk orang lain asalkan mendapatkan izin dari pemiliknya. Seseorang juga boleh menjual "spek" barang atau produk yang belum dimilikinya asalkan sudah mendapatkan izin dari pemiliknya.
Karena dalam hukum jual beli tidak ada syarat pelarangan untuk menjual barang milik orang lain (tentunya atas izin pemilik). Dan tidak ada keharusan seseorang harus memiliki barang atau produk terlebih dahulu baru boleh menjualnya.
Jual Beli Simsarah
Seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapatkan jasa dari pemilik karena menjualkannya. Model transaksi ini disebut dengan metode Simsarah. Akad ini disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama.
Contoh Simsarah seperti yang dilakukan oleh penjaga toko. Dalam hal ini penjaga toko jelas bukan pemilik barang. Semua barang yang di toko merupakan barang milik pemilik toko. Status penjaga toko hanya karyawan saja bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang.
Pertanyaannya: Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya?
Jawabannya : tentu saja 100% boleh
Tugas utana penjaga toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya. Kalau dia menjual barang milik sendiri justru dia melanggar aturan bahkan bisa dipecat oleh bosnya sendiri.
Lebih jauh lagi, bisa jadi barang-barang yang ada di toko pun belum tentu milik pemilik toko. Bisa saja Bos sipenjaga toko hanya menjual barang-barang dengan sistem konsinyasi. kalau barang laku uangnya disetorkan kalau barang tidak laku barangnya dikembalikan ke pemilik. Dalam hal ini pemilik toko pun statusnya bukan pemilik barang, statusnya hanya menjualkan barang milik orang lain.
Apakah metode diatas bertentangan dengan hadits ini?
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
artinya : Jangalah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR, Tirmizy, Ahmad, An-Nasai,Ibnu Majah, Abu Daud)
Penjelasan hadits diatas melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya.
MAKSUDNYA SESEORANG MENJUAL BARANG YANG MEMANG DIA TIDAK BISA MENGHADIRKAN ATAU MENGADAKAN BARANGNYA.
Contohnya: jual ikan tertentu yang masih ada ditengah lautan lepas. Tentu tidak sah karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak.
Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larang dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN pemilik barang alias barang curian. Tapi kalau pemilik barang minta dijualkan hukumnya halal. Dan yang menjualkan berhak mendapatkan fee atau jasa dari penjualnnya.
TIDAK ADA LARANGAN MENJUAL BARANG MILIK ORANG LAIN ASALKAN SEIZIN PEMILIK BARANG
Jual beli Salam (Akad Salam/Salaf)
Akad Salam merupakan kebalikan dari jual beli hutang atau kredit. Dalam akad Salam yang dibayarkan tunai adalah uang sementara barang atau jasanya dihutang, Hukumnya boleh dan sah dalam hukum Syariah.Contoh: Dalam ibadah Haji dan Umroh, semua calon jamaah haji dan umroh harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umroh beberapa bulan sebelumnya. Padahal berangkatnya masih beberapa waktu kemudian.
Contoh lain misalnya penjual komputer, modalnya cuma brosur dan spek komputer yang ditawarkan ke pembeli. Jika pembeli berminat akan membayar cash, tetapi komputer atau barangnya akan dikirm 2-3 hari lagi. Ternyata penjual komputer itu belum punya komputernya maka dengan uang itu dia belanja kemudian diantarkan ke pembeli.
Contoh diatas adalah akad Salam dimana uangnya tunai diserahkan sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan.
Syarat Pada Barang Dalam Akad Salam/Salaf
- Bukan Ain-nya tapi Spesifikasinya, dalam akad salam penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu. Misalkan seseorang ingin membangun rumah 2 bulan kemudian. Tetapi mulai sekarang mencicil material yang dibutuhkan misalnya 100 sak semen. Kemudian dia beli ke toko material bangunan. Pendagang manjual secara Salam 100 sak semen dengan merek tertentu dan berat tertentu ke pembeli. Pembayaran disepakati saat itu juga namun penyerahan semen 2 bulan kemudian terhitung sejak akad. Meskipun di gudang pedagang ada ersedia 100 sak semen, dalam akad salam bukan berarti 100 sak semen itu yang diserahkan. Pedagang boleh menjual 100 sak semen itu ke pembeli lain ASALKAN nanti saat jatuh tempo sanggup menyerahkan 100 sak semen yang sesuai kesepakatan saat akad.
- Barang Jelas Spesifikasinya, agar saat penyerahan barang dijamin 100% tidak terjadi komplen dari kedua belah pihak. Jika barang tidak ditentukan dengan jelas spesifikasinya tidak boleh diperjual belikan dengan cara Salam.
- Barang Tidak Diserahkan Saat Akad, jika barang diserhkan secara tunai tujuan utama dari akad salam tidak tercapai yaitu memberikan keleluasaan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang dalam tempo waktu tertentu
- Batas Minimal Penyerhan Barang. menurut ulama batas minimal jatuh tempo minimal setengah hari (Al-hanafiyah). Ulama lain menyebutkan minimal 1 hari, 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
- Jelas Waktu Penyerahan
- Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya, pada saat akad kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersediaan barang pada saat jatuh tempo. Agar tidak terjadi praktek tipu menipu dan untung-untungan.
- Jelas Tempat Penyerahannya
Dropship Halal?
Dari kedua model akad yang sudah dijelaskan diatas , maka jual beli model dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah. Meski pun sebagai penjual kita belum punya barangnya dan hanya menjual spek barang saja. Syariat islam membolehkan akad seperti ini. Akadnya bisa menggunakan akad Simsarah atau bisa juga dengan akad Salam.Kalau barang itu mau diatasnamakan kita juga boleh, karena kita memang benar-benar membeli dari sumbernya atau kita menjual kembali.
Bahwa barang itu tidak mampir dulu ketangan kita, itu tidak menjadi masalah.
Misalkan perkebunan kelapa sawit di Sumetera milik pengusaha dari Malaysia. Hasil perkebunan kelapa sawitnya berupa minyak sawit di expor ke berbagai belahan dunia, apakah minyak sawitnya mampir dulu ke rumah pengusaha di Malaysia? tentu tidak. Pengusaha itu hanya tahu rekeningnya terus bertambah tanpa pernah melihat sendiri kayak apa minyak sawit (barang) yang mereka perjual belikan.
Kesimpulanbya, jual beli model dropship tidak melanggar ketentuan syariah islam.
Wallahu a'lam
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan BAB Muamalat, Ahmad Sarwat Lc, MA
Posting Komentar