ADA KARTU KREDIT SYARIAH?
Bijak dalam menggunakan kartu kredit ketika bertransaksi merupakan hal yang penting, jika tidak bisa berakibat fatal. Bisa-bisa keuangan rumah tangga akan morat-marit akibat penggunaan kartu kredit yang jor-joran. Saat transaksi dengan kartu kredit "tidak terasa", kerasanya saat membayar tagihan kartu kredit, tahu-tahu cicilan kartu kredit membengkak.
Penggunaan kartu kredit jika dilakukan dengan bijak dan disiplin dalam membayar tagihan bisa membantu kebutuhan finacial. Salah satu contoh positif memiliki kartu kredit bisa mendapatkan harga promo produk tertentu. Bisa melakukan transaksi saat tidak memegang uang cash.
Pihak bank selaku penyedia layanan kartu kredit mendapatkan salah satu keuntungannya dari bunga cicilan yang dibayar. Dalam hukum islam bunga cicilan adalah termasuk riba dan hukumnya haram.
Adakah kartu kredit yang bebas riba?
Dalam akad kartu kredit syariah menggunakan akad kafalah, qardh dan ijarah. Dalam akad kafalah pihak bank adalah sebagai pihak penjamin bagi pemilik kartu saat bertransaksi dengan merchant. Sebagai penjamin penerbit kartu boleh mendapatkan imbalan atau ujrah. Dalam akad ijarah, pihak bank merupakan penyedia jasa dan pelayanan untuk pemegang kartu dan pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan. Akad qardh digunakan ketika penerbit kartu memberikan pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari ATM.
Meskipun berfungsi seperti layaknya kartu kredit konvensional, penggunaan kartu kredit syariah dibatasi hanya untuk transaksi produk-produk halal dan tidak mengandung riba.
Penggunaan kartu kredit jika dilakukan dengan bijak dan disiplin dalam membayar tagihan bisa membantu kebutuhan finacial. Salah satu contoh positif memiliki kartu kredit bisa mendapatkan harga promo produk tertentu. Bisa melakukan transaksi saat tidak memegang uang cash.
Pihak bank selaku penyedia layanan kartu kredit mendapatkan salah satu keuntungannya dari bunga cicilan yang dibayar. Dalam hukum islam bunga cicilan adalah termasuk riba dan hukumnya haram.
Adakah kartu kredit yang bebas riba?
Kartu Kredit Syariah
Sejak bank-bank syariah mulai berkembang ditanah air, berbagai produk bank syariah diluncurkan. Salah satu diantaranya adalah produk sejenis kartu kredit yang berbasis syariah yang biasa disebut Syariah Card..![]() |
Contoh Kartu Kredit Syariah Salah satu bank (pic:bnisyariah.co.id) |
Dalam akad kartu kredit syariah menggunakan akad kafalah, qardh dan ijarah. Dalam akad kafalah pihak bank adalah sebagai pihak penjamin bagi pemilik kartu saat bertransaksi dengan merchant. Sebagai penjamin penerbit kartu boleh mendapatkan imbalan atau ujrah. Dalam akad ijarah, pihak bank merupakan penyedia jasa dan pelayanan untuk pemegang kartu dan pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan. Akad qardh digunakan ketika penerbit kartu memberikan pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari ATM.
Meskipun berfungsi seperti layaknya kartu kredit konvensional, penggunaan kartu kredit syariah dibatasi hanya untuk transaksi produk-produk halal dan tidak mengandung riba.
Posting Komentar