MASALAH KLASIK HUKUM BERKUMUR SAAT BERPUASA RAMADHAN

Masalah hukum berkumur saat menjalankan ibadah puasa merupakan masalah klasik yang biasa muncul menjelang pelaksanaan ibada puasa ramadhan. Padahal hukum berkumur ketika berpuasa sejak dulu para ulama sudah sepakat, TIDAK MEMBATALKAN PUASA asalkan tidak dilakukan secara berlebihan. Berikut penjelasannya....

Hukum Berkumur Saat Puasa

Secara logika, ketika kita berkumur MUNGKIN sebagian air yang kita kumur-kumur akan bercampur dengan air liur dan saat seseorang menelan air liur pasti air itu akan tertelan juga. Kalau dilihat dari sudut pandang logika menurut pendapat kita seharusnya berkumur membatalkan puasa.

Namun, hadits-hadits Nabi meriwayatkan membolehkan seseorang berkumur saat menjalankan ibadah puasa. asalkan tidak berlebihan yaitu berkumur seperti pada umumnya. Sedangkan kalau berlebihan tidak boleh karena dikhawatirkan benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.


Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyamakan hukumnya dengan berkumur.

Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa

Dua hadits diatas mematahkan logika kita bahwa berkumur itu membatalkan puasa, Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa menjadi rujukan.

Bahkan hadits dibawah ini membolehkan seseorang untuk mencicipi rasa masakan.

Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)

 والله أعلم
Sumber: Ust Sarwat, rumahpiqih.com
Dhira

Hi,

Posting Komentar

To Top